Wednesday, December 22, 2010

Babe Divonis Mati Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 22/12/2010 16:33 WIB
Babe Divonis Mati Pengadilan Tinggi Jakarta 
Andri Haryanto - detikNews


<p>Your browser does not support iframes.</p>

Baekuni alias Babe
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Masih ingat dengan sosok Baekuni alias Babe? Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengganjar hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan terhadap beberapa anak di bawah umur, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukuman pria paruh baya ini. Dia dijatuhi hukuman mati.

"Kalau vonis sebelumnya Babe dihukum seumur hidup, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberatkan hukuman Babe menjadi hukuman mati," kata Ketua PN Jakarta Timur Karel Tuppu, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2010)

Menurut Karel, berkas putusan nomor PT 386/Pid/2010/PT. DKI, diputuskan hari Senin 13 Desember 2010 lalu. Adapun Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis tersebut adalah H Sumantri, Ahmad Sobari, dan Roki Panjaitan.

"Kalau berkasnya baru diterima hari ini dari PT (Pengadilan Tinggi)," ucap Karel.

Dia menjelaskan, hal yang memberatkan Babe adalah perbuatan Babe dinilai kejam dan biadab hanya karena tidak terpenuhi hasrat seksnya menyodomi 14 anak di bawah umur, dia membunuh anak-anak tersebut.

"Pertimbangan memberatkan juga dia melakukan pembunuhan tanpa penyesalan," ujar  Karel.

"Jadi, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbagan putusan PT," tambahnya.

Dihubungi via telepon, kuasa hukum Babe, Rangga B Rikuser mengaku kecewa dengan putusan PT yang menyatakan kliennya divonis hukuman mati. Pasalnya dia hanya mengetahui proses banding hanya diucapkan secara lisan oleh jaksa penuntut.

"Terus terang kami kecewa karena kami tahu jaksa akan banding diucapkan secara lisan, sementara pengadilan (Jakarta Timur) tidak memberitahukan kami banding yang dilayangkan jaksa penuntut," jelas Rangga.

"Kalau begitu kondisinya, jelas kami kecolongan karena kami tidak mengajukan kontra banding di PT," imbuh Rangga.

Rencananya, Rangga akan mengecek putusan PT tersebut ke PN Jakarta Timur. "Jelas kita akan menempuh upaya hukum kasasi," tutup Rangga.

(ahy/gun)
analisis:
apakah hal yang di lakukan ini sesuai dengan pri kemanusianan??tentu saja tidak tetapi langkah lebih baik hukuman mati di ganti hingga akhir hayatnya di penjara. itu lebih baik dari pada kita melakukan penvonisan mati. karena itu semua bertentanggan dengan agama-agama yang ada di Indonesia. pembunuh memang bersalah tapi tidak seharusnya pembunuh Tuhan saja memberikan kesempatan kenapa manusia tidak???
perbaiki dulu diri sendri baru tindak lanjuti orang lain. untuk yang di vonis mati semoga itu dapat berubah dan anda bertobat